KALTIMOKE, BONTANG – Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang akan memperpanjang izin praktik di Kota Bontang diimbau untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan masih banyak proses perizinan yang memerlukan waktu lebih lama akibat dokumen pemohon belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
“Dokumen yang lengkap dan valid akan membantu proses pelayanan berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah berkas wajib yang harus dilampirkan meliputi scan KTP asli, Surat Tanda Registrasi (STR), ijazah yang telah dilegalisir, surat keterangan tempat praktik, bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), serta surat pernyataan kecukupan SKP.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan pas foto berwarna berlatar merah dan surat tugas sebagai dokter PPDS yang masih berlaku.
Tak hanya itu, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Menurut Aspiannur, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi perizinan sekaligus memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap memenuhi standar kompetensi dan legalitas yang berlaku.
“Kami mengajak para dokter PPDS untuk melakukan pengecekan ulang seluruh berkas sebelum mengajukan permohonan. Dengan begitu, proses perpanjangan izin dapat berjalan tanpa kendala,” tutupnya.





