Perpanjang SIP Apoteker? DPMPTSP Bontang Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Administrasi

by
Ilustrasi Apotek

KALTIMOKE, BONTANG – Apoteker yang akan memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) di Kota Bontang diminta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menilai kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi sekaligus menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perpanjangan izin praktik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kompetensi dan legalitas tenaga kefarmasian.

“Seluruh persyaratan harus dipenuhi sesuai ketentuan. Ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan kefarmasian tetap aman, profesional, dan sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Dalam proses pengajuan perpanjangan izin, apoteker diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen penting seperti scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif atau SIP sebelumnya.

Selain itu, pemohon juga harus menyertakan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) beserta surat pernyataan kecukupan SKP sebagai bukti pemenuhan pengembangan kompetensi profesi.

Persyaratan lain yang tidak kalah penting adalah surat keterangan sehat fisik, surat keterangan tempat praktik, serta surat pernyataan kepemilikan atau penempatan pada fasilitas pelayanan kefarmasian, fasilitas produksi, maupun fasilitas distribusi.

Untuk memperkuat legalitas penugasan, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat persetujuan dan surat keterangan dari pimpinan fasilitas tempat bekerja.

Dalam kondisi tertentu, seperti pergantian apoteker penanggung jawab, DPMPTSP juga mewajibkan adanya berita acara serah terima dan daftar serah terima obat sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Selain dokumen utama tersebut, pemohon harus melengkapi scan NPWP dan pas foto berwarna berlatar merah dalam format JPEG.

Aspiannur menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut bertujuan memastikan setiap apoteker yang menjalankan praktik di Kota Bontang memenuhi aspek kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab profesi.

“Ini bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menerima layanan kefarmasian,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.