Luruskan Pemahaman Soal Perizinan, Idrus Sebut Izin Usaha dan Bangunan Punya Tanggung Jawab Berbeda

by
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus

KALTIMOKE, BONTANG – Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh urusan perizinan suatu usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Anggapan tersebut dinilai perlu diluruskan karena terdapat perbedaan kewajiban antara legalitas usaha dan dokumen yang berkaitan dengan bangunan.

Hal itu disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melalui Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus. Menurutnya, kedua jenis perizinan tersebut memiliki penanggung jawab yang berbeda sesuai dengan objek yang diatur.

Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh perusahaan atau pengelola usaha. Sementara itu, kelengkapan administrasi yang menyangkut bangunan menjadi kewajiban pemilik aset atau pemilik bangunan.

“Sering kali masyarakat mengira semua perizinan menjadi urusan perusahaan. Padahal ada bagian yang memang menjadi tanggung jawab pemilik bangunan,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Idrus mengatakan, pemahaman mengenai batas tanggung jawab tersebut sangat penting dalam mendukung proses pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dengan mengetahui pihak yang berkewajiban memenuhi persyaratan tertentu, penyelesaian administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Ia mencontohkan, sebuah tempat usaha bisa saja telah mengantongi seluruh dokumen legalitas usaha yang dipersyaratkan. Namun, di sisi lain masih terdapat dokumen bangunan yang perlu diperbarui atau disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, DPMPTSP secara berkala melakukan pemeriksaan administrasi melalui pendataan dan verifikasi dokumen. Langkah tersebut dilakukan guna mencocokkan seluruh persyaratan yang dimiliki pelaku usaha maupun pemilik bangunan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Idrus, ketelitian dalam proses pemeriksaan menjadi hal penting agar tidak muncul kekeliruan saat menentukan status kepatuhan suatu usaha.

Di tengah upaya meningkatkan investasi daerah, DPMPTSP juga memastikan tetap memberikan pendampingan dan ruang konsultasi bagi para investor maupun pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya di Bontang.

Meski berupaya menciptakan kemudahan berusaha, pemerintah daerah tetap menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai prioritas utama. Karena itu, berbagai kegiatan sosialisasi terus digencarkan agar seluruh pihak memahami kewajiban administrasi yang harus dipenuhi sejak awal.

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap aktivitas usaha dapat berlangsung lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi kendala administrasi di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.