KALTIMOKE, BONTANG – Proses perizinan usaha di Kota Bontang kini semakin mudah dan efisien melalui penerapan sistem berbasis risiko oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sistem ini menyesuaikan proses perizinan dengan tingkat risiko usaha, sehingga lebih cepat, tepat sasaran, dan minim hambatan.
“Melalui sistem berbasis risiko ini, pengusaha di Bontang bisa mendapatkan izin dengan cara yang lebih cepat dan sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” kata Aspiannur Rabu, (10/6/2026).
Tingkat risiko usaha dibagi menjadi empat kategori, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, usaha berisiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri, sehingga usaha tetap dapat berjalan dengan pengawasan yang lebih ringan.
Untuk usaha berisiko menengah tinggi, selain NIB dan Sertifikat Standar, pernyataan mandiri harus divalidasi oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah terkait agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun usaha berisiko tinggi memerlukan NIB serta izin yang harus disetujui oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Sertifikat Standar juga dapat dibutuhkan sesuai jenis usaha.
Melalui sistem berbasis risiko ini, pelaku usaha diharapkan lebih mudah memperoleh perizinan tanpa harus melalui prosedur yang rumit dan memakan waktu lama. Aspiannur juga menegaskan pentingnya memahami dan mematuhi regulasi agar usaha dapat berkembang dengan baik.
“Pastikan usaha anda patuh pada regulasi yang ada. Dengan begitu, usaha Anda akan lebih lancar dan berkembang sesuai harapan,” tutupnya.





