ASN Dilarang Live Media Sosial Saat Jam Kerja, DPMPTSP Bontang Tekankan Disiplin dan Etika

by
Gambar Ilustrasi

KALTIMOKE, BONTANG — Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan siaran langsung (live) di seluruh platform media sosial pada jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintahan.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin kerja, profesionalisme, serta etika ASN dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut Aspiannur, aktivitas live di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan pada jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi. Hal tersebut dinilai berpotensi mengganggu produktivitas serta mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jam kerja adalah waktu untuk bekerja, dan jam pelayanan adalah waktu untuk melayani. ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya, Jum’at (12/6/2026).

Ketentuan ini merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, termasuk menaati ketentuan jam kerja. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan pada jam dinas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan penerapan nilai dasar ASN “BerAKHLAK”, di mana setiap ASN dituntut untuk kompeten, berintegritas, dan loyal terhadap tugas serta organisasi. Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dipandang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Acuan lain yang turut menjadi dasar pengawasan adalah Surat Edaran SE/16/M.PANR/10/2021 yang mengatur nilai dasar, kode perilaku, serta pengendalian aktivitas ASN di ruang digital. Meskipun fokus utama surat edaran tersebut berkaitan dengan konten dan potensi penyalahgunaan media sosial, aktivitas yang mengganggu produktivitas kerja tetap menjadi perhatian inspektorat.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak, proporsional, dan tidak mengganggu tugas kedinasan. Penggunaan akun resmi pemerintah menjadi satu-satunya pengecualian untuk aktivitas siaran langsung pada jam kerja.

Dengan kebijakan ini, DPMPTSP Bontang berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme, disiplin waktu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.