KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan setiap instansi yang mengajukan izin Laboratorium Medis Pemerintah agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses verifikasi hingga penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan di antaranya dokumen profil laboratorium medis, daftar sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia beserta prosedur pelayanan, serta pas foto berwarna dalam format JPEG dengan latar merah yang diutamakan.
“Semua persyaratan harus dipenuhi sejak awal. Jika dokumen sudah lengkap, proses pelayanan tentu akan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aspiannur, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen profil laboratorium medis juga harus disusun secara lengkap. Di dalamnya memuat visi dan misi laboratorium, surat pernyataan mengenai waktu penyelenggaraan, serta surat pernyataan yang mencantumkan nama dan alamat laboratorium.
Selain itu, kata dia, pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen untuk memenuhi standar fasilitas laboratorium medis beserta standar pelayanan sesuai klasifikasinya. Laboratorium juga harus berkomitmen melakukan registrasi sedikitnya satu kali setiap tahun serta menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, terdapat pula surat pernyataan yang menyatakan kesiapan melakukan perpanjangan izin paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku izin berakhir.
“Persyaratan ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen penyelenggara laboratorium dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar. Kami berharap seluruh dokumen dipersiapkan dengan baik agar proses perizinan berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas,” tutupnya.






