KALTIMOKE, BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, mengingatkan masyarakat yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, PBG merupakan dokumen perizinan yang diterbitkan pemerintah sesuai kewenangannya dan menjadi dasar legalitas sebuah bangunan.
Aspiannur menjelaskan, penerbitan PBG memiliki jangka waktu pelayanan paling lambat 28 hari kerja. Namun, lamanya proses tetap bergantung pada fungsi dan klasifikasi bangunan serta kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
“Pemohon harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak ada kendala dalam proses verifikasi, penerbitan PBG dapat diselesaikan paling lambat 28 hari kerja sesuai fungsi dan klasifikasi bangunannya,” ujar Aspiannur, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan PBG. Tahap pertama adalah pengajuan permohonan oleh pemohon dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan rencana teknis untuk memastikan bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Setelah pemeriksaan rencana teknis selesai, proses dilanjutkan dengan perhitungan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila seluruh tahapan telah dipenuhi dan kewajiban retribusi telah diselesaikan, pemerintah kemudian menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan.
“PBG bukan sekadar dokumen perizinan, tetapi menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi ketentuan teknis dan administrasi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar mengurus PBG sebelum memulai pembangunan sehingga prosesnya lebih tertib dan memberikan kepastian hukum,” kata Aspiannur.
Ia juga menegaskan bahwa PBG yang telah diterbitkan berlaku seumur hidup bangunan yang bersangkutan selama tidak terdapat perubahan yang mengharuskan dilakukan pengajuan baru sesuai ketentuan.
DPMPTSP Kota Bontang pun terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai standar pelayanan kepada masyarakat, sehingga proses pengurusan PBG dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi setiap pemohon.




