KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau pengelola lembaga pendidikan nonformal untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan perubahan perizinan. Ketentuan tersebut berlaku bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan perubahan perizinan diperlukan apabila terdapat pembaruan data maupun perubahan administrasi pada lembaga. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan data perizinan tetap sesuai dengan kondisi terkini.
“Pemohon harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan menyertakan program lembaga sebagai bagian dari dokumen persyaratan perubahan perizinan,” ujar Aspiannur, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, selain surat permohonan, pemohon juga wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) izin operasional sebelumnya serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses pemeriksaan administrasi sebelum perubahan izin diproses lebih lanjut.
Apabila terdapat perubahan pada struktur kepengurusan, pengelola lembaga juga harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus terbaru, lengkap dengan susunan organisasi dan uraian tugas masing-masing pengurus.
“Jika ada perubahan pengurus, maka harus dilengkapi dengan identitas pengurus terbaru dan susunan kepengurusan. Sementara apabila terdapat perubahan terkait lokasi atau tempat kegiatan, wajib disertakan bukti kepemilikan, sewa, pinjam pakai, atau hibah tanah maupun gedung,” jelasnya.
Menurut Aspiannur, kelengkapan administrasi menjadi salah satu faktor utama yang menentukan cepat atau lambatnya proses pelayanan perizinan. Karena itu, pengelola lembaga diharapkan memeriksa seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan perubahan izin.
“Dengan administrasi yang lengkap, proses verifikasi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi penyelenggara pendidikan nonformal,” terangnya.
Melalui pelayanan perizinan yang mudah dan transparan, DPMPTSP Kota Bontang berharap setiap perubahan data lembaga pendidikan nonformal dapat tercatat secara akurat. Langkah ini diharapkan mendukung tertib administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di sektor pendidikan nonformal.







