KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan tenaga kesehatan yang akan membuka praktik sebagai Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP). Kelengkapan administrasi menjadi kunci agar proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan setiap tenaga kesehatan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum memperoleh izin praktik. Hal tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga profesional yang memenuhi standar kompetensi.
“Setiap tenaga kesehatan yang mengajukan izin praktik wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dokumen yang lengkap akan membantu proses verifikasi berjalan lebih cepat dan memastikan praktik dilakukan sesuai standar,” ujar Aspiannur, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan izin praktik baru ATLM meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah yang telah dilegalisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat jasmani.
Selain itu, bagi tenaga kesehatan yang tidak pernah menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan lainnya meliputi pas foto berwarna format JPEG dengan latar belakang merah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
Namun, ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Aspiannur menambahkan, pemohon juga harus melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku apabila mengajukan perubahan atau penambahan praktik, atau mengajukan SIP baru sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemohon juga wajib melampirkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku atau mengajukan SIP sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
DPMPTSP Kota Bontang mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar memeriksa kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses verifikasi dapat dilakukan lebih efektif sehingga pelayanan perizinan berlangsung cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.





