KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menekankan pentingnya penyelesaian aspek legalitas usaha homestay di kawasan pesisir sebelum pemerintah menerapkan penarikan pajak maupun retribusi.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa mayoritas homestay di kawasan Bontang Kuala hingga kini belum mengantongi izin usaha secara lengkap. Dari sekitar 35 unit homestay yang beroperasi, baru sembilan yang telah memiliki perizinan, sedangkan sisanya masih dalam tahap pengurusan.
Menurut Idrus, pemerintah tidak ingin kebijakan penarikan pajak justru menimbulkan persoalan hukum akibat belum terpenuhinya legalitas usaha para pelaku usaha.
“Yang kami dorong saat ini adalah penyelesaian perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai usaha yang belum memiliki dasar hukum yang jelas sudah dikenakan pajak atau retribusi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam proses perizinan adalah pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Untuk mempercepat proses tersebut, DPMPTSP Bontang terus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Provinsi, terutama guna membantu pelaku usaha skala mikro.
“PKKPRL memang menjadi kewenangan provinsi. Kami terus berupaya berkoordinasi agar mekanismenya lebih sederhana dan mudah diakses, mengingat sebagian besar pelaku usaha merupakan usaha mikro. Informasinya, pembahasan percepatan proses ini juga sedang berlangsung di tingkat kementerian,” jelasnya.
Meski layanan perizinan kini telah terintegrasi secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS), Idrus mengakui masih banyak warga pesisir yang belum terbiasa dengan mekanisme tersebut. Karena itu, DPMPTSP menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin usaha.
“Kami mendampingi mulai dari proses pendaftaran hingga pemenuhan dokumen persyaratan. Tujuannya agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan secara online,” katanya.
Dalam pendampingan itu, DPMPTSP membantu pengurusan dua dokumen utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan PKKPRL. Bahkan, untuk kebutuhan teknis seperti penyusunan peta poligon yang kerap menjadi kendala, petugas turut memberikan bantuan.
Adapun syarat dasar yang perlu dipenuhi meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan bangunan dari kelurahan untuk bangunan yang berdiri di atas laut, serta peta lokasi usaha.
“Biasanya masyarakat mengalami kesulitan saat membuat peta poligon. Karena itu kami bantu prosesnya. Yang terpenting mereka memiliki identitas dan dokumen keterangan bangunan,” tambahnya.
Terkait biaya pengurusan, Idrus menjelaskan bahwa terdapat pungutan resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya disesuaikan dengan luas lahan. Berdasarkan pengalaman pemohon sebelumnya, biaya yang dikeluarkan berkisar sekitar Rp1 juta.
Melalui upaya pendampingan tersebut, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha homestay di kawasan pesisir dapat segera mengantongi izin resmi. Dengan demikian, penerapan pajak maupun retribusi di masa mendatang memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jika seluruh usaha sudah berizin, tata kelola menjadi lebih tertib. Legalitas usaha jelas, status bangunan juga jelas, dan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam penerapan retribusi maupun pajak,” pungkasnya.





