Berawal dari Laporan Hotline 110, Polisi Tangkap Ayah dan Anak Pengedar Pil LL

by
Barang bukti diduga kasus peredaran obat keras berbahaya

KALTIMOKE, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kota Bontang. Seorang ayah dan anak diamankan setelah diduga terlibat dalam penyimpanan dan pengemasan ratusan pil berlogo LL yang hendak diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Jalan Ir.H.Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang mengemas pil berlogo LL di dalam kamar rumahnya,” ujar Widho, Minggu (31/5/2026).

Pelaku yang pertama diamankan berinisial AB (18). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 bungkus yang masing-masing berisi tiga butir pil LL dengan total 318 butir.

Selain pil LL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu gelas plastik bening, selembar kertas aluminium, serta uang tunai sebesar Rp1.082.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku memperoleh pil LL tersebut dari ayahnya yang berinisial JI (43). Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian mengamankan JI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Bontang,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Kapolres Bontang turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.