KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri untuk lebih terbuka dalam menyampaikan potensi risiko operasional sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesiapsiagaan Bencana Industri. Keterbukaan informasi dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan pembahasan mengenai potensi kecelakaan industri bukan bertujuan menimbulkan kekhawatiran, melainkan sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi kondisi darurat yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
Menurutnya, sebagai kota yang dikelilingi kawasan industri, Bontang membutuhkan regulasi yang mampu mengatur mekanisme penanganan bencana secara jelas, termasuk perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.
“Kita harus memikirkan perlindungan masyarakat di tiga kecamatan apabila suatu saat terjadi kecelakaan atau bencana industri. Kita tentu tidak menginginkan itu terjadi, tetapi harus mempersiapkan langkah-langkah antisipasinya sejak sekarang,” ujar Sahib dalam rapat pembahasan Raperda, Senin (13/7/2026).
Ia meminta seluruh perusahaan menyampaikan informasi mengenai potensi dampak apabila terjadi kegagalan sistem maupun kecelakaan industri. Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan penting dalam menyusun regulasi yang realistis dan mampu menjadi pedoman penanganan keadaan darurat.
“Kalau memang ada potensi dampak tertentu, sampaikan saja. Jangan ada yang disembunyikan. Informasi itu menjadi dasar bagi kami untuk menyusun Perda yang mampu melindungi masyarakat apabila terjadi kondisi darurat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Black Bear Resources Indonesia, Sandi, menjelaskan bahwa perusahaan memproduksi amonium nitrat dan telah menerapkan sistem mitigasi keadaan darurat yang disusun dalam tiga tingkatan sesuai tingkat risiko yang dihadapi.
Menurutnya, skenario pertama dilakukan melalui penanganan di area lokal. Apabila kondisi meningkat, perusahaan akan menghentikan seluruh aktivitas dan melakukan evakuasi pekerja menuju titik kumpul darurat (emergency point). Sementara pada kondisi yang lebih serius, evakuasi akan dilakukan hingga ke luar kawasan pabrik.
“Kami memiliki tiga skenario penanganan keadaan darurat. Mulai dari penanganan di area lokal, penghentian seluruh aktivitas dengan evakuasi ke emergency point, hingga evakuasi keluar kawasan pabrik apabila kondisi sudah tidak dapat ditangani,” jelas Sandi.
Ia menambahkan, permukiman terdekat masih berada dalam kawasan buffer zone yang telah diperhitungkan dalam aspek keselamatan operasional perusahaan. Selain itu, proses distribusi amonium nitrat dilakukan melalui jalur laut menggunakan isotank berkapasitas sekitar 20 ton yang dilengkapi sistem pengamanan untuk meminimalkan risiko kebocoran selama pengangkutan.
Sandi juga menyampaikan bahwa penanganan keadaan darurat memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah apabila insiden berskala besar terjadi.
“Apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, kami tentu memerlukan dukungan pemerintah, terutama bantuan pemadaman kebakaran agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Di sisi lain, seluruh proses pengemasan dan pengangkutan produk juga telah melalui upaya mitigasi risiko,” pungkasnya.





