KALTIMOKE, BONTANG – Abdul Haris meminta Pemkot Bontang, agar intens mensosialisasikan kepada masyarakat terkait mekanisme pengajuan bansos yang diperuntukkan bagi tempat-tempat ibadah.
Perihal tersebut di sampaikan Abdul Haris saat memimpin rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekkot Bontang, Senin (18/07/2022).
“Karena selama ini masih banyak masyarakat yang belum paham soal itu,” ujar Agus Haris yang merupakan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang ini.
Selain soal sosialisasi mekanisme pengajuan bansos, dia juga meminta agar ada penambahan dana hibah sarana dan prasarana pendidikan dan rumah ibadah.
Menurut Haris, batas maksimal sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 tahun 2018 senilai Rp 150 juta perlu ditambah.
“Terkait nominal itu terlalu kecil, Apakah ini tidak bisa di revisi. Belum lagi kalau ada potongan biaya perencanaan, pengawasan, administrasi dan lain-lain , Apa yang didapat kalau hanya dikasih Rp 150 juta. ,” jelasnya.
Lebih Lanjut di katakan politisi PKB Ini juga mempertanyakan mekanisme bantuan hibah melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Kata dia, bantuan untuk tempat ibadah tersebut bisa diajukan melalui bantuan Pokir. Sehingga mereka bisa memasukkan terlebih dahulu proposal mereka sembari menunggu bantuan tersebut cair.
“Ada laporan masuk ke kami bahwa ada tempat ibadah yang mengajukan proposal tapi di tolak, dengan alasan tidak ada anggaran. Padahal kan sebenarnya diusahakan oleh anggota dewan. Bagaimana soal itu. Apakah tidak bisa diterima dulu itu proposal sambil melobi ke dewan yang bantu itu,” imbuhnya.
Menanggapi perihal tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekkot Bontang, Aguswati mengungkapkan, mekanisme hibah bansos saat ini sudah bukan merupakan ranah dari Kesra.
“Jadi pengiriman proposal, verifikasi, sampai dengan rekomendasi sampai pencairannya itu sudah di bagian teknis Dinas Sosial,” ungkapnya saat rapat.
Terkait bantuan, Aguswati menjelaskan ada dua bentuk bantuan meliputi bantuan anggaran APBD murni dari pemerintah daerah dan anggaran pokir dari DRPD.
Selain itu, terkait Perwali nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pengajuan hibah bisa dalam bentuk uang, barang dan kegiatan. Pun sudah direvisi sebanyak empat kali. Tak terkecuali soal nominal yang sifatnya untuk tempat ibadah itu maksimal bisa diberikan hanya Rp 150 juta.
“Kalau soal nominal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah kota, karena hibah itu sudah ada aturan tertingginya di Permendagri. Kalau kita mau naikkan harus dilakukan kajian dulu di bagian Bapelitbang. Harus menyesuaikan PAD. Baru bisa dinaikkan,”pungkasnya.







