KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen bagi dokter internsip yang akan mengajukan izin praktik. Persyaratan administrasi yang lengkap dinilai menjadi kunci agar proses verifikasi dan penerbitan izin dapat berlangsung cepat serta sesuai ketentuan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap permohonan izin praktik akan melalui proses pemeriksaan administrasi. Karena itu, pemohon diimbau memastikan seluruh dokumen telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
“Pemohon harus memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan. Dengan persyaratan yang terpenuhi, proses verifikasi dan penerbitan izin praktik dapat dilakukan lebih cepat sesuai prosedur,” ujar Aspiannur, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik sebagai dasar legalitas pelaksanaan praktik kedokteran.
Selain itu, dokter internsip juga wajib melampirkan surat tugas dokter internsip yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bukti penugasan resmi selama menjalani program internsip.
Bagi dokter yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, DPMPTSP juga mensyaratkan bukti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
Persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat fisik, pas foto berwarna dalam format JPEG dengan latar belakang merah, serta scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah.
Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap dokter yang memberikan pelayanan kesehatan telah memenuhi aspek legalitas, kompetensi, dan administrasi sesuai regulasi.
“Kami mengimbau para pemohon untuk memeriksa kembali kelengkapan seluruh dokumen sebelum mengajukan izin praktik, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif,” tutupnya




