UPT Pasar Serahkan Penanganan Pungli Mantan TKD ke Polisi, Dua Korban Resmi Lapor

by

KALTIMOKE, BONTANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan mantan Tenaga Kerja Daerah (TKD) berinisial H di Pasar Citra Mas, Loktuan, kini memasuki tahap penyidikan setelah dua korban resmi melaporkannya ke kepolisian.

Kepala UPT Pasar Kota Bontang, Nurfaidah, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal memberikan kesempatan bagi H untuk mengembalikan kerugian para pedagang hingga 2 November 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, H tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.

“Korban akhirnya melapor ke kepolisian karena uangnya tidak kunjung dikembalikan,” ujar Nurfaidah, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, H telah diberhentikan dari jabatannya sejak kasus pungli terungkap pada Agustus lalu. Ia juga memastikan jika pihak UPT siap membantu proses penyidikan.

“Pastinya kami siap jika dimintai keterangan untuk memperlancar proses hukum,” tegasnya.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto membenarkan adanya laporan dari dua korban, yakni W pada 5 November dan R pada 12 November 2025. Sementara satu korban lainnya masih belum membuat laporan resmi.
Meski demikian, polisi memastikan proses tetap berjalan.

“Pelapor sudah kami ambil keterangannya. Selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk pihak UPT Pasar, untuk mengetahui regulasi penyewaan lapak yang sebenarnya,” jelas Randy.

Kasus pungli ini sebelumnya terungkap setelah tiga pedagang mengadu ke UPT Pasar. H diduga meminta sejumlah uang dengan dalih memberikan akses resmi untuk mendapatkan lapak baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.