KALTIMOKE, BONTANG – Satuan Polairud Polres Bontang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Bontang Selatan. Pengungkapan terjadi pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 Wita di Tanjung Laut Indah, Bontang, Kaltim.
Tiga orang pelaku diduga terlibat dalam predaran barang haram ini yakni An, MF dan GD, Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 97,85 gram bersih.
Selain sabu, turut diamankan tiga unit handpone dan pipet kaca
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan dalam penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di Lokasi.
“Kami lakukan penyelidikan awal di lapangan, Lokasi berada di wilayah Bontang Selatan” Ujar Kpolres Bontang, AKBP Widho Anriano.
Dalam Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.
Seorang terduga lebih dulu diamankan saat membawa plastik hitam berisi sabu.
Hasil pengembangan mengarah ke sebuah bengkel di Bontang Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi mendapatkan keterangan alur peredaran narkotika.
Selanjutnya petugas bergerak menuju rumah Aswan di Tanjung Laut Indah.
Di lokasi itu, An bersama dua orang lainnya ikut diamankan. Ketiga pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.







