Ubah atau Pindah Tempat Praktik, Dokter Diminta Lengkapi Persyaratan Perizinan

by
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para dokter yang akan melakukan perubahan Surat Izin Praktik (SIP), baik karena pindah maupun perubahan lokasi praktik, agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan.

Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses perubahan izin praktik dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap perubahan perizinan praktik dokter harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Kami mengimbau pemohon agar menyiapkan seluruh persyaratan dengan lengkap sehingga proses verifikasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen wajib yang harus dipersiapkan meliputi surat permohonan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), salinan ijazah yang telah dilegalisasi, Surat Tanda Registrasi (STR), KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pas foto berwarna format JPEG dengan latar belakang merah, serta surat keterangan sehat jasmani.

Selain itu, dokter juga diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik.

Bagi dokter yang membuka praktik mandiri, terdapat persyaratan tambahan berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) praktik, perjanjian kerja sama atau MoU pengelolaan limbah medis, daftar peralatan kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Menurut Aspiannur, seluruh persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan praktik kedokteran memenuhi standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting agar perubahan izin praktik dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

DPMPTSP Kota Bontang mengimbau seluruh tenaga medis agar memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan perubahan izin. Dengan dokumen yang lengkap, proses verifikasi dan penerbitan perizinan dapat dilakukan lebih cepat, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Melalui pelayanan perizinan yang tertib dan berbasis digital, DPMPTSP berkomitmen memberikan kemudahan bagi tenaga kesehatan sekaligus memastikan seluruh kegiatan praktik medis di Kota Bontang berlangsung secara legal, profesional, dan sesuai regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.