KALTIMOKE, BONTANG – Tim Pengawasan Terpadu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Bontang) melakukan pengecekan terhadap operasional gerai kopi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api Senin, (8/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh dokumen legalitas usaha yang belum dapat ditunjukkan di lokasi.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi masuknya investasi. Namun, ia menekankan bahwa setiap pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kepastian hukum menjadi hal penting agar aktivitas usaha dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola gerai belum dapat menunjukkan dokumen secara lengkap. Hal ini disebabkan dokumen utama masih berada di tingkat manajemen pusat yang berkedudukan di Jakarta, sementara pengelolaan operasional daerah disebut berada di bawah koordinasi wilayah Samarinda.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, DPMPTSP memberikan tenggat waktu satu hari kepada pihak perusahaan untuk menyerahkan berkas perizinan guna dilakukan verifikasi lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait.
Hasil evaluasi sementara juga mencatat masih adanya sejumlah aspek administrasi yang perlu diperhatikan, di antaranya legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan teknis lain sesuai klasifikasi risiko usaha.
Idrus menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan bagian dari pembinaan agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
“Prinsipnya kami tidak menghambat investasi. Justru kami memastikan semua pelaku usaha berjalan sesuai aturan agar tertib dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pendataan awal disebutkan bahwa merek Kopi Kenangan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, karena merupakan pembukaan cabang baru, perusahaan tetap diwajibkan memperbarui dan menambahkan titik lokasi usaha pada sistem perizinan yang berlaku.
Setelah seluruh dokumen diserahkan, Tim Pengawasan Terpadu akan melakukan inventarisasi menyeluruh untuk menentukan apakah perizinan sudah sesuai ketentuan atau masih memerlukan pemenuhan lanjutan sebelum diputuskan langkah berikutnya.





