KALTIMOKE, KUTIM – 12 Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kutai Timur (Kutim) diberhentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan pemberhentian tersebut mengacu pada Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor : 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut menjelaskan, langkah itu diambil, karena ditemukannya SPPG terlampir belum memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.
Ketua DPRD Kutim Jimmi menanggapi hal tersebut, pembangunan Dapur MBG harus memperhatikan dampak lingkungannya, seperti pengelolaan limbah dan terutama sampah.
“Jangan hanya sektor keuangannya yang dicari, tapi mengelola limbah juga harus memiliki nilai ekonomis,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga mengaskan SPPG sebelum beroperasi harus memiliki IPAL sesuai dengan regulasi dan aturan lainnya.
“Tentu yang baru muncul juga harus mulai disiplin terkait itu,” Terangnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi mengatakan pelaksanaan MBG baik dari BGN maupun dari SPPG harus menaati semua norma-norma yang menyangkut MBG.
“Baik dari BGN maupun SPPGnya semua harus menaati aturan-aturan itu, jangan cari untung saja,” pungkasnya.







