KALTIMOKE, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan tenaga gizi agar memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi sebelum menjalankan praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin setiap tenaga gizi yang berpraktik memiliki kompetensi, legalitas, dan fasilitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan proses penerbitan izin praktik bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
“Setiap persyaratan yang diminta memiliki fungsi untuk memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar memenuhi standar profesional dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Dalam proses pengajuan izin praktik, tenaga gizi diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen dasar, seperti KTP, ijazah yang telah dilegalisir, dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sebagai bukti legalitas profesi.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan tempat praktik dan surat keterangan sehat fisik. Bagi tenaga gizi yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan melampirkan bukti pemenuhan kompetensi yang diterbitkan lembaga berwenang sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Untuk praktik mandiri, persyaratan yang harus dipenuhi lebih rinci. Pemohon diwajibkan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), kerja sama pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan yang digunakan, serta denah lokasi tempat praktik.
Tak hanya itu, dokumen pendukung lainnya seperti pas foto terbaru, NPWP, dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta pembayaran iuran terakhir juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Menurut Aspiannur, kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
“Melalui sistem perizinan yang tertib, kami ingin memastikan pelayanan gizi di Kota Bontang berjalan aman, profesional, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” terangnya.
DPMPTSP Kota Bontang berharap seluruh tenaga gizi dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan sehingga proses pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.





