KALTIMOKE, KUTIM – Aparat Kepolisian Resor Kutai Timur bersama Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 92 kilogram yang diduga dikendalikan sindikat lintas pulau.
Operasi gabungan yang berlangsung pada 8 Mei 2026 itu menyasar sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, mulai Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutai Timur.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berinisial I.P.K, R.A, R.R, dan M.A berhasil diamankan.
Petugas menemukan lima koper berisi 90 paket sabu dengan total berat bruto mencapai 92 kilogram.
Selain itu, aparat turut menyita 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga siap edar.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner hitam, Daihatsu Xenia silver, serta belasan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengatur aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Kasus ini disebut terkait dengan jaringan yang dikendalikan M. Fathurahman alias Maboy alias Boy Mayer Edward yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika dan TPPU.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga Jakarta Selatan. Aparat menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan dan rumah kos di Jalan Senopati.
Dari lokasi itu, petugas kembali menyita kendaraan mewah, dokumen, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan pencucian uang hasil bisnis narkoba.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga mengendalikan peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen pemberantasan narkoba terus diperkuat.
“Pengungkapan jaringan narkoba jadi prioritas,” singkatnya, Kamis 21 Mei 2026.
Deputi Pemberantasan BNN RI Roy Hardi Siahaan menyebut operasi itu hasil kerja sama lintas instansi.
“Kami terus buru pelaku utama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Endar Priantoro menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika.
“Zero toleransi untuk narkoba,” tegasnya. (*/Arya)






