Reporter : Mira
BONTANG, KALTIMOKE – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Sigit Alfian menjelaskan, selama 3 tahun penarikan iuran pajak sampah tidak diberlakukan (Gratis) dan kontribusi masyarakat terkait sampah masih rendah.
“Selama ini masyarakat tidak pernah membayar penarikan iuran sampahnya,” ujar Sigit Alfian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Senin (10/11/2020).
“Katakanlah di Bontang ada 50 ribu rumah di kali Rp3.500 rupiah, akumulasinya Rp175 juta per bulan berarti dalam setahun Rp2,1 miliar. Nah 3 tahun Rp6,3 miliar iuran sampah tidak dipungut,” Sigit mencontohkan.
Menurutnya, hal tersebut memang tugas pemerintah. Tetapi sumber dayanya berasal dari masyarakat, karena sudah ada pos-pos tersendiri. Sebelumnya kata dia, pajak sampah pernah ditarik lewat Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Kota Bontang, namun regulasinya perlu diperbaiki.
“Dan inilah yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat untuk pentingnya retribusi sampah dibayar,” jelasnya.
Khusus masyarakat yang berada di lingkup perumahan, membayar iuran sampah sebesar Rp10.000 per rumah. Tapi itu tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
“Besaran itu bukan ditetapkan oleh pemerintah, melainkan karena ada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di sana yang membawa sampah dari rumah tangga sampai ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” ujarnya.
“Kalau dari pinggir jalan sampai ke TPS itu yang disebut rumah tangga iuarannya Rp3.500, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) 2010,” sambungnya.
Untuk ke depan Bapenda mengupayakan penarikan atau retribusi sampah akan diberlakukan kembali kepada masyarakat melalui Perumda.
Sebab, untuk mengangkut sampah-sampah rumah tangga dinas terkait memerlukan operasional atau mobilisasi.
“Jadi, selama tidak ada iuran dari masyarakat. Kita akali dengan menggunakan anggaran yang lain untuk menutupinya,” pungkasnya. (**/adv)






