KALTIMOKE, BONTANG – Sebanyak 16 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,32 gram ditemukan tersembunyi di balik seng di kawasan Kampung Jawa, Gang Asoka 3, RT 23, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang. Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu, polisi mengamankan dua pria berinisial MWS (37) dan GM (27).
Barang yang diduga sabu tersebut disimpan dalam tas kecil berwarna hitam, kemudian dimasukkan ke dalam totebag putih sebelum disembunyikan di balik seng.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli dan penyelidikan di kawasan yang diduga rawan peredaran narkotika sekitar pukul 02.30 Wita. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pemeriksaan awal kemudian dikembangkan hingga petugas kembali mengamankan seorang pria lainnya. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan belasan paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain 16 paket tersebut, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik besar, dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, barang yang diduga sabu itu diakui sebagai milik MWS. Sementara itu, GM disebut sempat memindahkan barang tersebut ke luar rumah sebelum ditemukan petugas.
Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menegaskan kepolisian akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkotika guna menekan peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







