KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemulihan Aset untuk menelusuri status aset daerah yang terancam dieksekusi dalam sengketa antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim.
Anggota DPRD Bontang, Rustam, menegaskan pembentukan pansus bukan untuk mengintervensi proses hukum yang telah berjalan, melainkan memastikan aset yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang tetap terlindungi sebagai kekayaan daerah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan jajaran Pemerintah Kota Bontang, Kejaksaan Negeri Bontang, Polres Bontang, serta pihak terkait untuk membahas perkembangan sengketa tersebut.
“Yang menjadi perhatian kami bukan lagi pokok sengketanya, tetapi bagaimana aset daerah yang berasal dari penyertaan modal pemerintah bisa diamankan,” kata Rustam saat di temui pada Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari perkara antara PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim yang diputus melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bontang terhadap aset yang dipersoalkan.
Menurut Rustam, kapal Ro-Ro yang menjadi objek perhatian DPRD dibeli menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah.
Walaupun tidak lagi tercatat sebagai aset tetap pemerintah, kapal tersebut berstatus kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat sebagai investasi jangka panjang dalam neraca pemerintah.
“Karena berasal dari penyertaan modal pemerintah, kami ingin memastikan status aset itu jelas. Jangan sampai aset daerah ikut terdampak dalam proses sengketa yang melibatkan BUMD,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga meminta Bagian Hukum Setda Bontang segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menempuh langkah hukum, termasuk mengkaji upaya perlawanan terhadap proses eksekusi aset sesuai masukan dari Kejaksaan.
Rustam menilai penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak 2018 harus segera menemukan titik akhir agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian.
Ia menambahkan, pansus yang akan dibentuk hanya berfokus pada penelusuran dan perlindungan aset daerah, bukan membahas substansi perkara yang telah diputus melalui mekanisme arbitrase maupun pengadilan.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas DPRD adalah memastikan aset yang merupakan kekayaan daerah tetap terlindungi dan tidak hilang,” Ujarnya.







