KALTIMOKE, BONTANG – Proses pengurusan Surat Keterangan Penelitian (SKP) bagi mahasiswa yang melakukan riset di Kota Bontang kini semakin praktis. Melalui layanan Perizinan Digital milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, seluruh tahapan pengajuan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Mahasiswa hanya perlu melakukan pendaftaran akun pada sistem yang tersedia, kemudian mengunggah sejumlah dokumen persyaratan untuk mendapatkan SKP. Layanan ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi penelitian sekaligus memastikan setiap kegiatan riset tercatat secara resmi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan terdapat tujuh dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut mencakup dokumen identitas hingga berkas pendukung penelitian.
“Pemohon cukup mengunggah seluruh persyaratan melalui sistem digital. Selama dokumen yang diberikan lengkap, prosesnya dapat berjalan cepat dan tidak dikenakan biaya,” kata Sofyansyah, Rabu (6/5/2026).
Dokumen yang menjadi syarat pengajuan meliputi kartu identitas, proposal penelitian menggunakan Bahasa Indonesia, surat permohonan penerbitan SKP, serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, mahasiswa juga wajib menyertakan surat tanggung jawab atas keabsahan dokumen, pas foto berwarna dengan format JPEG, serta salah satu dokumen pendukung berupa NPWP pemohon atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
Menurut Sofyansyah, mekanisme berbasis digital tersebut memberikan kemudahan bagi mahasiswa, khususnya mereka yang sedang menyusun tugas akhir dan membutuhkan izin penelitian dalam waktu relatif singkat.
Setelah seluruh berkas dikirim, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi. Apabila persyaratan dinyatakan sesuai, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui surat elektronik. SKP yang telah diterbitkan kemudian dapat diperoleh melalui sistem setelah mahasiswa menyelesaikan pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
DPMPTSP Bontang menetapkan standar penyelesaian layanan selama lima hari kerja dengan biaya pengurusan sebesar nol rupiah. Kehadiran layanan ini diharapkan mampu memangkas proses birokrasi sekaligus mendukung aktivitas akademik mahasiswa di Kota Bontang.
“Melalui layanan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh penelitian yang berlangsung di Bontang memiliki pencatatan resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Sofyansyah.





