KALTIMOKE, BONTANG – Pembukaan rekrutmen guru pengganti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri membawa dampak yang cukup besar bagi dunia pendidikan setempat.
Selain menjadi peluang bagi para pencari kerja dan tenaga pendidik, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran di kalangan sekolah swasta yang berpotensi kehilangan guru-guru mereka.
Sejumlah tenaga pengajar yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah swasta diketahui turut mendaftarkan diri dalam seleksi tersebut. Jika mereka berhasil lolos, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kekurangan guru di sekolah tempat mereka selama ini mengabdi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai tingginya jumlah pendaftar dari kalangan guru swasta menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap peluang mengajar di sekolah negeri.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan swasta yang harus bersiap menghadapi kemungkinan perpindahan tenaga pendidik.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang membuka kesempatan seleksi secara terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat. Peserta yang diperbolehkan mendaftar tidak hanya berasal dari kalangan guru swasta, tetapi juga lulusan baru maupun lulusan lama dengan batas usia maksimal 45 tahun.
“Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta yang memenuhi kriteria. Tidak ada pembatasan khusus bagi guru swasta maupun lulusan baru,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Heri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan internal sekolah swasta. Oleh karena itu, langkah antisipasi terhadap potensi perpindahan guru menjadi tanggung jawab masing-masing yayasan atau pengelola sekolah.
Menurutnya, yayasan perlu menyusun aturan yang lebih jelas terkait mekanisme guru yang ingin mengikuti seleksi pekerjaan di luar sekolah. Kebijakan tersebut dinilai penting agar tidak mengganggu stabilitas proses belajar mengajar ketika ada tenaga pendidik yang memutuskan untuk berpindah.
“Selain berdampak pada ketersediaan guru, perpindahan tenaga pendidik juga berpotensi menimbulkan persoalan administratif. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain pembaruan data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penyelesaian kewajiban yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara guru dan pihak sekolah,” ucapnya.
Legislator Gerindra itu juga mengingatkan para guru yang berniat mengikuti seleksi agar terlebih dahulu menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya di sekolah asal. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Meski demikian, ia menilai keberadaan program rekrutmen guru pengganti tetap sangat diperlukan. Langkah tersebut menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal.
Di sisi lain, kondisi yang muncul akibat rekrutmen ini menjadi tantangan baru bagi sekolah swasta. Karena itu, yayasan dan pengelola sekolah diharapkan segera menyiapkan kebijakan yang lebih terstruktur terkait status, kontrak kerja, dan mobilitas tenaga pengajar agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi sekolah swasta untuk mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami hanya dapat memberikan masukan dan saran,” tutupnya.







