KALTIMOKE, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya berinisial RU (52), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diringkus petugas lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (25/04/2026) malam.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut ini dilakukan di sebuah rumah kayu yang terletak di Desa Kelekat, RT 008, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.
“Berdasarkan ciri-ciri yang didapat, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah pondok kayu di pinggir jalan yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut,” ujar AKP Dedi Supriyanto.
Tepat pada Sabtu pukul 18.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka RU saat berada di dalam kamar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 1 poket besar kristal putih (sabu) seberat 2,43 gram, 5 poket kecil sabu seberat 1,67 gram, 1 unit timbangan digital dan sendok takar plastik, Alat hisap sabu (bong) lengkap dan Uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang diduga hasil penjualan.
“Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut di dalam wadah kaleng kecil dan kotak plastik untuk mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian anggota di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka RU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Kembang Janggut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkasnya.





