KALTIMOKE, BONTANG – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bontang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Dalam operasi tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,34 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, bungkus rokok, tisu, serta potongan lakban hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MF (27) dan FA alias A (44). Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bontang.
Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami mengamankan dua terduga beserta tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 2,34 gram. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terlibat,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurut kepolisian, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di Kota Bontang.







