KALTIMOKE, KUTIM – Polres Kutai Timur terus mengusut laporan dugaan kelalaian medis yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang bayi di RS Santa Elisabeth Bengalon. Hingga pertengahan Juli 2026, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2026, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, melakukan pemeriksaan post mortem, serta mengumpulkan sejumlah dokumen dari pihak rumah sakit.
Tahapan penyelidikan selanjutnya akan melibatkan keterangan ahli dokter anak, ahli forensik, koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga bayi yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Santa Elisabeth Bengalon pada Juni 2026. Dalam proses pendampingan hukum, keluarga didampingi oleh Serikat Pekerja Fairco Mandiri.
Ketua Serikat Pekerja Fairco Mandiri, Ebed Sidabutar, mengatakan bayi tersebut lahir pada 6 Juni 2026 dalam kondisi sehat dan proses persalinan berlangsung normal.
Menurutnya, pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, bayi dimandikan oleh perawat sebelum keluarga diminta membeli susu sesuai arahan petugas rumah sakit.
“Setelah minum susu, bayi terlihat lemas,” ujar Ebed.
Sekitar pukul 11.30 Wita, keluarga menerima kabar bahwa bayi tersebut telah meninggal dunia.
Atas kejadian itu, keluarga menduga terdapat kelalaian dalam pelayanan medis sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Kutai Timur dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Ebed mengungkapkan, setelah laporan dibuat, pihak rumah sakit sempat mendatangi keluarga dengan membawa bantuan berupa sembako. Meski demikian, keluarga memilih tetap menempuh jalur hukum agar penyebab meninggalnya bayi dapat diungkap secara jelas.
“Kami ingin proses berjalan adil,” katanya.
Selain itu, keluarga juga meminta penjelasan mengenai kronologi penanganan pasien dan rekam medis bayi. Namun, menurut Ebed, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi karena perkara telah memasuki proses hukum.
Sementara itu, Direktur RS Santa Elisabeth Bengalon, Suster Floresta Sitepu, belum memberikan penjelasan secara rinci terkait substansi laporan tersebut.
“Kami akan memberikan penjelasan setelah proses hukum selesai,” ujarnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Polisi menyatakan seluruh proses dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan para ahli.





