KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Nursalam, mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap pembangunan kandang ayam di kawasan perumahan Bontang Lestari, Jalan Pramuka, yang disebut belum mengantongi perizinan lengkap.
Nursalam mengatakan pembangunan tersebut sebelumnya telah mendapat keberatan dari sejumlah warga. Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat di Kelurahan Bontang Lestari pada 14 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, pembangunan dinyatakan belum memiliki perizinan lengkap dan berada di kawasan perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Pembangunan itu belum memiliki perizinan yang lengkap dan berada di dalam kawasan perumahan yang sebenarnya melanggar RTRW kita,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Ia menyebut, pada 17 Juni 2026 kembali dilakukan rapat dan pihak terkait diminta menghentikan pembangunan. Namun, menurutnya, penghentian tersebut hanya sebatas surat penyampaian dan tidak diikuti tindakan pengawasan di lapangan.
Ia menyebut progres pembangunan kini telah mencapai sekitar 70 hingga 80 persen dan bagian atap bangunan mulai dikerjakan.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan fungsi pengawasan dan penertiban dari perangkat daerah terkait, khususnya Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah mengikuti rapat dan menyatakan pembangunan tersebut tidak layak dilanjutkan apabila persyaratan perizinannya belum terpenuhi. Namun, hingga kini pembangunan tetap berlangsung.
“Laporannya juga sudah disampaikan kepada tim penertiban kota. Mereka sudah dua kali rapat dan hasilnya menyuruh stop, tetapi tidak ada tindakan penutupan di lapangan,” tegasnya.
Selain itu dia juga, meminta Pemkot Bontang segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar aturan tata ruang dan ketentuan perizinan tidak hanya berhenti pada surat atau hasil rapat.
Ia juga meminta pemerintah memastikan adanya pengawasan terhadap pembangunan yang telah dinyatakan bermasalah, terlebih ketika keberatan dari masyarakat telah disampaikan secara resmi.







