KALTIMOKE, BONTANG – DPRD Kota Bontang memberi perhatian serius terhadap potensi dampak fiskal yang dapat muncul dari penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang yang digelar di ruang Sekretariat DPRD pada Kamis (18/6/2026). Dalam pembahasan itu, dewan menelaah sejumlah substansi raperda, terutama pasal-pasal yang dinilai masih memerlukan penegasan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.
Selain memperjelas norma yang diatur, DPRD juga menekankan pentingnya menyesuaikan program dan kewajiban yang tercantum dalam raperda dengan kemampuan keuangan daerah.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan pemahaman yang utuh terhadap regulasi yang menjadi dasar penyusunan Raperda Kepemudaan sangat diperlukan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memahami secara detail aturan yang lebih tinggi, termasuk regulasi kementerian yang mengatur pemberdayaan pemuda.
Ia menilai kejelasan substansi menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya multitafsir saat perda mulai dijalankan.
“Seluruh aturan yang menjadi dasar penyusunan perda harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Nursalam menjelaskan, meskipun materi raperda mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, pemerintah daerah tetap harus mencermati setiap ketentuan yang akan diterapkan di daerah.
Menurutnya, seluruh program maupun fasilitas yang nantinya diamanatkan dalam perda akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk direalisasikan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
“Ketika suatu program sudah diatur dalam perda, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melaksanakannya dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” jelasnya.
Karena itu, DPRD memandang perlu adanya kajian yang matang terhadap dampak anggaran dari setiap ketentuan yang dimasukkan ke dalam Raperda Kepemudaan. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga realistis dan dapat dijalankan secara optimal.
Lebih lanjut, Nursalam menuturkan bahwa penanganan sektor kepemudaan memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan kelompok masyarakat lainnya. Menurutnya, pengembangan generasi muda membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, mulai dari pembinaan, peningkatan kapasitas, hingga penyediaan sarana dan fasilitas yang memadai.
“Pembinaan kepemudaan membutuhkan dukungan yang tidak sedikit. Karena itu, aspek pembiayaan harus menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan regulasi ini,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda Kepemudaan harus diselaraskan dengan kondisi riil yang dihadapi Pemerintah Kota Bontang, baik dari sisi kebutuhan pemuda maupun kapasitas fiskal daerah.
“Raperda ini harus disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi muda sekaligus kemampuan daerah dalam mendukung pelaksanaannya,” pungkasnya.





