KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menggelar kegiatan sosialisasi layanan Perseroan Perorangan di ruang rapat Dispopar, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dan Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Kota Bontang.
Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kota Bontang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Hadir langsung dalam acara ini Kepala Dispopar Kota Bontang, Eko Mashudi, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar, Dody.
Eko Mashudi menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan mendorong pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk “naik kelas” melalui kepemilikan badan hukum yang mudah dan terjangkau.
“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan legalitas resmi. Ini adalah bentuk PT yang bisa didirikan oleh satu orang saja, bahkan tanpa modal awal dan tanpa akta notaris,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting untuk pertumbuhan jangka panjang.
“Kami ingin pelaku ekonomi kreatif di Bontang tidak hanya bertahan, tetapi berkembang. Dengan badan hukum yang jelas, usaha mereka lebih terlindungi, lebih dipercaya, dan punya peluang lebih besar untuk mengakses pembiayaan maupun pasar yang lebih luas,” kata Eko.
Lebih lanjut, Eko menekankan bahwa pemerintah hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit proses perizinan usaha.
“Sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus legalitas. Prosesnya cepat, biayanya sangat terjangkau, dan semuanya bisa dilakukan secara online. Ini momentum bagi pelaku UMKM dan ekraf untuk bertransformasi menjadi usaha yang profesional,” tegasnya.
Ia juga mengajak para peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah awal menuju usaha yang lebih mapan.
“Kami berharap setelah sosialisasi ini, para pelaku usaha langsung bergerak mengurus Perseroan Perorangan. Ini seperti ‘KTP usaha’ yang akan membuka banyak pintu peluang ke depan,” tambahnya.
Salah satu keunggulan Perseroan Perorangan adalah pemisahan antara harta pribadi dan harta usaha. Hal ini dinilai penting untuk melindungi aset pribadi pelaku usaha apabila terjadi risiko kebangkrutan.
Selain itu, badan hukum juga mempermudah akses pembiayaan. Perbankan, investor, hingga program Kredit Usaha Rakyat (KUR) cenderung lebih percaya pada usaha yang telah berbadan hukum. Dengan demikian, peluang mendapatkan tambahan modal untuk pengembangan usaha menjadi lebih terbuka.
Kemudahan lainnya adalah akses terhadap pengadaan barang dan jasa, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Persyaratan mengikuti tender atau e-katalog umumnya mengharuskan usaha berbentuk PT, sehingga Perseroan Perorangan menjadi solusi bagi UMKM untuk turut serta dalam proyek APBD maupun APBN.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Kementerian Hukum juga memberikan pemahaman terkait kewajiban perpajakan dan penyusunan laporan keuangan sederhana. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat tertib administrasi sejak awal, termasuk dalam pengurusan NPWP perusahaan.
Proses pendirian Perseroan Perorangan pun tergolong sederhana. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi AHU Kementerian Hukum https://ahu.go.id hanya dalam waktu sekitar 10 menit, dengan biaya pendirian sebesar Rp50 ribu.
Melalui kegiatan ini, Dispopar Bontang bersama Kementerian Hukum berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya generasi muda, yang memiliki “identitas resmi” usaha. Dengan legalitas yang jelas, usaha diharapkan menjadi lebih aman, dipercaya, dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Dispopar dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kota Bontang, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mudah difasilitasi dan didukung oleh pemerintah daerah.






