KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengimbau masyarakat yang ingin memulai usaha agar memahami tahapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemahaman terhadap alur perizinan dinilai penting agar proses pengajuan izin berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, mengatakan setiap pelaku usaha perlu memahami mekanisme perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tahapan perizinan berdasarkan tingkat risiko dan jenis kegiatan usaha, Selasa, (28/04/26) .
Menurutnya, terdapat empat tahapan utama yang harus dipahami pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Tahap pertama adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang usaha. Selanjutnya, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar, kemudian memperoleh Perizinan Berusaha (PB), dan apabila dipersyaratkan, melengkapi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
“Pelaku usaha perlu memahami alur perizinan sejak awal agar proses pengurusan izin dapat berjalan lebih mudah dan tepat. Tahapan tersebut harus disesuaikan dengan KBLI, tingkat risiko, dan karakteristik masing-masing kegiatan usaha,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, setiap jenis usaha memiliki persyaratan yang berbeda sehingga pemilihan KBLI yang tepat menjadi langkah awal yang sangat menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi.
“Jangan sampai pelaku usaha baru mengetahui adanya persyaratan tertentu ketika proses pengajuan izin sudah berjalan. Dengan memahami alurnya sejak awal, proses perizinan menjadi lebih tertib dan efisien,” tambahnya.
Idrus juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia di DPMPTSP Kota Bontang apabila mengalami kendala dalam proses pengurusan izin melalui OSS.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan petugas pelayanan DPMPTSP Kota Bontang. Kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar proses perizinan berusaha dapat berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Melalui pendampingan dan pelayanan konsultasi, DPMPTSP Kota Bontang berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami prosedur perizinan sejak awal. Dengan demikian, proses penerbitan izin dapat berlangsung lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Bontang.






