KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tengah mendorong kebijakan pemutihan bangunan yang berdiri di sepanjang jalan nasional. Pasalnya, banyak bangunan di kawasan tersebut tidak memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan yang diatur sejauh 17,5 meter dari badan jalan.
Hal itu diungkapkan oleh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui belum lama ini. Ia menjelaskan, sebagian besar bangunan di jalur nasional berdiri lebih dulu dibandingkan aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berlaku sekarang.
“Duluan bangunannya berdiri, baru ada aturan pengurusan izin bangunan. Orang-orang tua dulu kan mana tahu soal aturan itu,” ujar Idrus Kamis, (6/11/2024).
Menurutnya, banyak warga sebenarnya ingin mengurus izin bangunan, namun prosesnya terkendala aturan garis sempadan. Apabila diterapkan secara ketat, hampir semua bangunan di jalur nasional tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Coba lihat dari Tugu Selamat Datang sampai ke Bontang Kuala, rata-rata bangunan tidak ada yang 17,5 meter dari sepadan jalan. Kalau kami data dan mereka ajukan izinnya, pasti tidak bisa keluar karena melanggar garis sempadan,” jelasnya.
Idrus menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan ini dalam rapat koordinasi di Balikpapan bersama pejabat Pemkot Bontang beberapa waktu lalu. Ia menilai, solusi terbaik adalah memutihkan atau melegalisasi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, dengan tetap mewajibkan pemilik membayar retribusi daerah.
“Lebih baik diputihkan saja. Legalitasnya diatur, tapi tetap ada kewajiban retribusi. Jadi pemerintah tetap dapat pemasukan, masyarakat juga punya kepastian hukum,” tuturnya.
Meski demikian, Idrus menegaskan bahwa kebijakan pemutihan bukan berarti mengabaikan aturan tata ruang. Untuk pembangunan baru, DPMPTSP tetap akan menerapkan ketentuan jarak garis sempadan sesuai Perda yang berlaku.
“Yang baru membangun tetap harus ikut aturan sempadan 17,5 meter. Tapi yang lama-lama ini kasihan juga kalau dipaksa bongkar, karena mereka membangun sebelum ada aturan jelas,” katanya.
Ia juga mencontohkan sejumlah bangunan yang sesuai ketentuan, seperti ruko di depan Ramayana dan di samping Rumah Sakit Amalia, yang memiliki jarak bangunan sudah sesuai garis sempadan.
Hingga kini, usulan pemutihan tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah. Idrus berharap ada keputusan yang adil bagi masyarakat tanpa menabrak aturan hukum.
“Kita ini dilema. Kalau dibiarkan, melanggar aturan. Tapi kalau dipaksa bongkar, masyarakat yang rugi. Jadi kami hanya bisa menyarankan pemutihan, tinggal kebijakan pemerintah nanti,” pungkasnya. (adv)







