KALTIMOKE, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Bontang) menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dalam pengurusan izin praktik tenaga kesehatan, khususnya bagi Terapis Wicara di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, menyampaikan bahwa setiap permohonan izin wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki legalitas, kompetensi, serta fasilitas yang sesuai standar pelayanan.
Menurutnya, proses perizinan saat ini terus diarahkan agar lebih tertib, transparan, dan berbasis sistem pelayanan terpadu, sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik di daerah.
“Dalam pengajuan izin praktik, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen penting. Di antaranya scan KTP, ijazah yang telah dilegalisir, serta Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti legalitas profesi,” ungkapnya, Selasa (19/5/2026).
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan surat keterangan tempat praktik, surat keterangan sehat fisik, serta pas foto berwarna (diutamakan latar merah dalam format JPEG). Dokumen lain yang wajib dipenuhi adalah NPWP, serta bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berikut bukti pembayaran iuran terakhir.
Untuk praktik mandiri, persyaratan tambahan juga diberlakukan, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), MoU pengelolaan limbah medis, daftar alat kesehatan di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.
Khusus pemohon tertentu, juga diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi dari Kementerian Kesehatan bersama kolegium profesi, terutama bagi tenaga yang belum memiliki pengalaman praktik lebih dari lima tahun.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang tetap aman dan profesional.
“Setiap izin yang diterbitkan harus memastikan tenaga kesehatan benar-benar siap secara kompetensi dan fasilitas,” ujarnya.





