KALTIMOKE, KUTIM – Puluhan jurnalis dan pegiat masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai di Sangatta, Kamis (30/7/2026), sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “londo ireng”.
Aksi diawali dengan berkumpul di Perempatan Patung Singa sebelum peserta melakukan long march menuju Kantor DPRD Kutai Timur. Setibanya di depan gedung DPRD, massa membacakan pernyataan sikap sekaligus menyerahkan empat poin tuntutan kepada perwakilan anggota dewan.
Koordinator Lapangan aksi, Jufriadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai serta pengingat akan pentingnya kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi.
“Ini bentuk penyampaian aspirasi,” kata Jufriadi.
Ia menegaskan seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
“Kami datang secara damai,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menilai penggunaan istilah “londo ireng” berpotensi menimbulkan stigma terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, seperti jurnalis, akademisi, pengamat, hingga organisasi masyarakat sipil.
Koalisi juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah dinilai sebagai bagian yang sah dalam sistem demokrasi.
“Kritik adalah hal yang wajar,” ucap Jufriadi.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur menyampaikan empat tuntutan, yakni:
- Menjamin kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan istilah tersebut.
- Menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan serta membebaskan jurnalis yang ditahan karena menjalankan tugas jurnalistik.
- Menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap jurnalis maupun kelompok masyarakat sipil.
Jufriadi berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai itu mendapat perhatian dari seluruh pihak dan menjadi bahan evaluasi dalam menjaga ruang demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Semoga tuntutan kami didengar,” tutupnya.





