Karel Jelaskan Batas Kewenangan Pemkot Bontang dalam Pengembangan Hilirisasi

by
Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel

KALTIMOKE, BONTANG – Penata Perizinan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Karel, menjelaskan bahwa program hilirisasi merupakan kebijakan strategis nasional yang pelaksanaannya sebagian besar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (15/6/2026).

Menurut Karel, posisi pemerintah daerah saat ini lebih sebagai wilayah tempat pembangunan dan produksi industri hilirisasi yang telah ditetapkan dalam program nasional.

“Memang hilirisasi ini merupakan program nasional. Daerah kita menjadi tempat dibangun dan diproduksinya industri hilirisasi tersebut,” kata Karel.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bontang selama ini terus berupaya mendukung pengembangan hilirisasi melalui koordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, khususnya Deputi Hilirisasi dan Direktorat Hilirisasi Strategis.

“Kami sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Investasi/BKPM untuk mendapatkan gambaran terkait potensi dan pengembangan hilirisasi. Namun, karena kondisi APBN yang sangat terbatas, mereka juga mengalami keterbatasan dalam memberikan kajian ke daerah-daerah yang memiliki potensi hilirisasi,” jelasnya.

Karel menambahkan, promosi dan penawaran investasi kepada investor asing pada umumnya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi. Sementara pemerintah daerah berperan dalam proses lanjutan setelah investasi masuk ke daerah.

“Yang melakukan penawaran kepada investor PMA itu pihak Kementerian Investasi. Namun tidak ada salahnya daerah juga aktif dan antusias mencari investor. Hanya saja untuk industri berskala nasional, perizinannya melalui kementerian terlebih dahulu, kemudian izin lanjutan baru diproses di daerah. Seperti itu gambarannya,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menyoroti sejauh mana kemampuan Pemerintah Kota Bontang dalam mendorong pengembangan industri hilirisasi di daerah melalui regulasi penanaman modal yang tengah dibahas.

Ia meminta Wali Kota Bontang menghadirkan Tim Pembahasan Raperda agar DPRD memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan investasi daerah, khususnya terkait peran pemerintah kota dalam agenda hilirisasi.

Nursalam mempertanyakan sejauh mana DPMPTSP mampu menggerakkan program hilirisasi serta ruang yang dimiliki pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengembangan industri di kawasan yang saat ini didominasi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Seberapa jauh DPMPTSP menggecarkan hilirisasi, seberapa mampu kita menjangkau sehingga pemerintah kota bisa membuat industri hilirisasi. Apakah ada ruang bagi Pemkot untuk masuk ke kawasan industri yang notabene didominasi perusahaan BUMN dan PMA? Bagaimana caranya pemerintah bisa masuk ke wilayah ini?” ujar Nursalam.

Ia juga mengingatkan agar peluang hilirisasi tidak sepenuhnya dikuasai investor asing.

“Itu kan investornya dari China. Jangan sampai mereka juga yang nantinya menguasai hilirisasi. Coba Pak Karel gambarkan kepada kami seberapa mampu tangan Pemkot dalam melakukan hilirisasi yang dimaksud,” tambahnya.

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Kota Bontang dalam menarik investasi sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari program hilirisasi dapat dirasakan masyarakat dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.