KALTIMOKE, BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang Heri Keswanto menyoroti adanya perubahan sikap pemerintah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait perubahan tersebut agar tidak memunculkan keraguan dalam proses penyusunan regulasi yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.
Sorotan itu disampaikan Heri saat rapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang, Senin (27/7/2026). Ia mengaku heran karena sebelumnya pemerintah menyatakan usulan penambahan kawasan industri tidak dapat diakomodasi lantaran tidak tercantum dalam kajian akademik. Namun, pada pembahasan terbaru, pemerintah justru membuka peluang agar usulan tersebut dapat dimasukkan.
“Saya ingat betul pada pembahasan sebelumnya pemerintah menyampaikan usulan itu tidak bisa dimasukkan karena tidak ada dalam kajian akademik. Sekarang justru dijelaskan sebaliknya. Ini yang membuat saya bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujarnya.
Heri menegaskan, dirinya tidak bermaksud menuduh adanya pelanggaran dalam proses penyusunan RTRW. Namun, menurutnya, perubahan penjelasan dari pihak yang sama merupakan hal yang wajar untuk dipertanyakan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pembahasan.
Selain itu, ia mengkritisi pemerintah yang dinilai terlalu bergantung pada data dan masterplan milik perusahaan sebagai dasar penyusunan tata ruang. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memiliki dokumen kajian sendiri sebagai pembanding dalam menentukan arah pembangunan Kota Bontang.
Ia menilai kajian tersebut penting untuk memetakan kebutuhan kawasan industri, ruang terbuka hijau (RTH), hingga arah pengembangan kota dalam jangka panjang.
“Kalau perusahaan diminta memiliki masterplan, pemerintah juga harus punya masterplan Kota Bontang. Mau dibawa ke mana kota ini 20 tahun ke depan harus jelas. Jangan hanya mengandalkan kajian perusahaan,” katanya.
Heri juga mengingatkan agar DPRD maupun pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen pendukung dan kajian yang komprehensif tersedia.
Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita harus hati-hati. Jangan sampai lima atau tujuh tahun lagi orang-orang yang hari ini terlibat dipanggil kembali karena muncul persoalan hukum. Itu yang saya tidak ingin terjadi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera menyusun kajian pembanding yang komprehensif sehingga pembahasan RTRW benar-benar didasarkan pada kepentingan masyarakat, kebutuhan pembangunan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.







