DPRD Bontang Tinjau Polder Tanjung Laut, Kontraktor Diminta Tuntaskan Dampak Pembangunan

by
Lokasi Pembangunan Polder Tanjung Laut, Bontang

KALTIMOKE, BONTANG – Pembangunan Polder Tanjung Laut, Bontang, masih berjalan sesuai target. Hal itu disampaikan DPRD Bontang setelah melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek, Senin (10/8/2026).

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyebut progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 5 persen. Menurutnya, keberadaan polder menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam mengatasi persoalan genangan yang kerap terjadi saat curah hujan tinggi.

Polder tersebut dirancang sebagai kolam retensi dengan kapasitas tampung sekitar 38 ribu meter kubik air. Sementara luas area pembangunannya mencapai kurang lebih 7 ribu meter persegi.

“Harapannya, aliran air nantinya benar-benar sesuai dengan kajian yang sudah dilakukan, sehingga keberadaan polder ini bisa efektif dalam mengurangi banjir,” kata Andi Faiz saat meninjau proyek di Kelurahan Tanjung Laut.

Di tengah pemantauan progres pembangunan, DPRD juga menerima sejumlah keluhan dari warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Keluhan tersebut di antaranya berkaitan dengan debu akibat aktivitas pekerjaan hingga kerusakan pada sejumlah bangunan rumah yang diduga terdampak proyek.

Andi Faiz mengatakan, persoalan tersebut telah menjadi perhatian bersama. Pihak kelurahan, Dinas PUPRK, hingga kontraktor disebut telah berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya.

“Kontraktor sudah menyatakan siap melakukan penyiraman untuk mengurangi debu. Kalau ada kerusakan rumah warga yang memang terbukti akibat pembangunan, itu juga akan diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan dampak pembangunan, DPRD turut menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal. Kontraktor diminta tetap memberikan prioritas kepada masyarakat di sekitar proyek.

Berdasarkan penjelasan pihak kontraktor, pekerja yang berasal dari tiga RT di sekitar lokasi pembangunan telah difasilitasi melalui pihak kelurahan.

Sementara itu, terkait persoalan pembebasan lahan yang hingga kini masih menemui kendala, Andi Faiz menjelaskan bahwa penyelesaiannya akan ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan apabila terdapat sengketa kepemilikan maupun persoalan ahli waris.

“Untuk lahan yang masih dalam proses penyelesaian, kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Kalau masih ada persoalan administrasi atau sengketa ahli waris, pembayaran akan dilakukan melalui konsinyasi di pengadilan,” jelas Andi Faiz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.