KALTIMOKE, BONTANG – Wacana legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai mulai masuk dalam pembahasan serius DPRD Kota Bontang. Keberadaan usaha hiburan malam itu dinilai berpotensi menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
Isu tersebut mencuat dalam rapat gabungan Komisi A, B dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas usaha THM, Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan selama ini aktivitas hiburan malam di kawasan Berbas Pantai tetap berjalan, namun belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah karena belum memiliki payung hukum yang jelas.
“Dengan adanya defisit anggaran yang besar, maka sasaran kita bersama agar bisa mendapatkan pundi-pundi PAD. Salah satunya yang selama ini masih los adalah keberadaan THM,” ujarnya.
Menurut Rustam, legalisasi usaha hiburan malam dapat membuka peluang pemasukan melalui pajak dan retribusi daerah. Namun, pembahasan tersebut tidak bisa dipisahkan dari regulasi penjualan minuman keras (miras) yang selama ini masih menjadi polemik.
Ia juga menilai operasional tempat karaoke dan hiburan malam memiliki keterkaitan erat dengan penjualan miras, sehingga diperlukan aturan yang tegas agar pengawasan dan kontribusi terhadap daerah dapat berjalan maksimal.
“THM atau tempat karaoke tidak bisa dilepaskan dari penjualan miras. Karena itu melalui rapat ini diharapkan perda terkait penjualan miras bisa dikaji ulang,” kata Rustam.
Sementara itu, dampak THM terhadap lingkungan permukiman warga Berbas Pantai juga perlu diperhitungkan, mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah padat penduduk. Untuk di RT 16 terdapat sekitar 540 jiwa, sedangkan RT 17 dihuni sekitar 243 jiwa dengan total 589 kepala keluarga di kawasan sekitar lokasi hiburan malam tersebut







