Reporter : Tomy Gutama
BONTANG, KALTIMOKE — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait surat keluhan resmi dari 7 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang merasa diperlakukan tidak adil dalam melakukan aktivitas pengangkutan barang di wilayah pelabuhan Loktuan, pada Selasa (2/6/2020) pukul 09.00 WITA.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang, Agus Haris yang turut hadir dalam sidak tersebut berharap Assosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) tidak menghalangi aktivitas mobilisasi barang dari dan keluar pelabuhan oleh perusahaan yang memiliki izin angkutan seperti JPT.
“Apabila perusahaan itu sudah ada izin maka perusahaan itu berhak mengangkut, ALFI hanya sebuah organisasi yang dibentuk bersama para pengusaha jasa angkutan, dan disitu tidak boleh menolak, apalagi melarang mengangkut barang dari pelabuhan keluar. Itu nda boleh, nah ini harus kita luruskan agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Agus Haris.
Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang secara regulasi memegang kuasa penuh atas pelabuhan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, diharapkan dishub dapat mengontrol segala aktifitas di wilayahnya.
“Seluruh aktivitas mestinya yang mengontrol itu dishub, baik itu bongkar muatnya maupun angkutannya. Jadi kuasa penuh pelabuhan adalah pemerintah, apalagi pelabuhan ini punya pemerintah bukan swasta atau perseorangan,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bontang, Kamilan menyampaikan bahwa persoalan pelabuhan tidak serta merta menjadi urusan dishub.
JPT yang telah mendapatkan izin diwajib masuk kedalam Asosiasi, namun dishub belum mendapatkan informasi resmi berapa jumlah JPT yang belum diakomodir oleh ALFI, sebab seluruh izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.
“Saya sudah mendengar bahwa ada JPT yang tidak boleh masuk asosiasi, sementara mereka memiliki izin resmi tapi tidak pernah menyurat secara langsung kepada saya,” jelasnya.
Ketua DPC ALFI Bontang Firman mengatakan, laporan JPT tersebut tidak berdasar, pasalnya ALFI saat ini telah memiliki 5 anggota JPT dan tidak ada aturan untuk membatasi jumlah keanggotaan yang ingin bergabung didalamnya.
“Pada dasarnya ALFI membuka diri kepada seluruh JPT yang ingin bergabung, selama JPT tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Kota Bontang akan memanggil pihak ALFI, 7 JPT yang telah bersurat, Dishub Kota Bontang, dan PT Pelindo untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan), pada Selasa (9/6/2020) mendatang. (**/adv)






