KALTIMOKE, BONTANG – Para pedagang kopi keliling yang beroperasi di sejumlah titik di Kota Bontang diminta untuk segera mengurus izin usaha mereka agar memiliki legalitas resmi. Hal itu disampaikan oleh Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, saat ditemui pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Idrus, keberadaan pedagang kopi keliling selama ini cukup sulit terdeteksi karena mereka tersebar di beberapa lokasi. Untuk itu, pihaknya mengimbau melalui media agar para pedagang mendatangi kantor DPMPTSP Bontang guna mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha lainnya.
“Kopi keliling kan banyak sekarang tersebar di beberapa titik. Kalau bisa mereka mengurus izin ke kantor DPMPTSP Bontang, atau bisa melalui online juga. Karena usaha mereka harus punya legalitas,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, proses pengurusan izin bagi pedagang baru cukup cepat dan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Paling lama prosesnya lima menit untuk pengurusan NIB baru, dan itu gratis,” katanya.
Namun, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dan ingin menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), waktu prosesnya lebih lama.
“Kalau yang sudah punya NIB dan mau nambah KBLI itu prosesnya sekitar tiga hari,” tambah Idrus.
Idrus berharap dengan adanya legalitas usaha, para pedagang kopi keliling bisa lebih mudah mendapat akses pembinaan, bantuan usaha, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas ekonominya.(adv)






