KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melengkapi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum mengurus TDG, meski pihaknya telah melakukan imbauan dan sosialisasi langsung di lapangan. Padahal, izin tersebut merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan usaha yang memiliki fasilitas pergudangan.
“Masih ada beberapa gudang di wilayah Bontang yang belum memiliki TDG. Padahal, izin ini adalah dasar bagi kami dalam melakukan pengawasan,” jelasnya, Senin (3/11/2025)
Ia menerangkan, proses penerbitan TDG kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan instansi teknis lainnya.
Nantinya, sistem ini OSS pelaku usaha dapat mendaftarkan dan mengurus izin secara mandiri, mulai dari pembuatan akun, pemilihan jenis perizinan, hingga pengajuan TDG yang secara otomatis akan terhubung ke DKUMPP.
Namun sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) izin yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam OSS itu proses perizinan sudah dipermudah, tapi pelaku usaha tetap harus memastikan persyaratan dasarnya lengkap, termasuk PBG. Jika semua terpenuhi, pengurusan TDG bisa dilakukan dengan cepat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, kepemilikan TDG bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari pendataan dan pengawasan aktivitas pergudangan di Kota Bontang.
“Kalau TDG sudah terbit, data gudang di Bontang akan lebih tertata, dan pengawasan dari pemerintah bisa dilakukan lebih efektif,” pungkasnya.







