KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kota Bontang mulai melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha tetap konsisten dalam menggunakan bahan baku, peralatan, dan proses produksi yang sesuai dengan standar halal sebagaimana saat proses sertifikasi dilakukan.
Kepala Bidang Perindustrian DKUKMPP, Muh Ridwan menyampaikan bahwa selama ini pendampingan terhadap pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal sudah sering dilakukan. Namun, pengawasan pasca sertifikasi baru mulai dilaksanakan secara resmi tahun ini.
“Saat pelaku usaha mengurus sertifikat halal, semua sampel bahan, alat, dan proses produksinya sudah disesuaikan dengan standar halal. Tapi kita tidak tahu apakah setelah sertifikat keluar, pelaku usaha tetap menggunakan bahan dan alat yang sama. Itulah mengapa pengawasan ini sangat penting,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Pengawasan ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam regulasi tersebut, tidak hanya diatur tentang proses sertifikasi, tetapi juga pengawasan serta sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak konsisten atau melanggar ketentuan halal.
Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis, dan dalam kondisi tertentu bisa berujung pada penarikan produk dari peredaran apabila terbukti tidak lagi memenuhi standar halal yang telah disertifikasi.
Selain untuk menegakkan regulasi, pengawasan halal ini juga memiliki fungsi penting bagi masyarakat luas.
Pertama, untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Kedua, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran. Dan ketiga, untuk meningkatkan daya saing produk lokal, terutama dari sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Bontang.
“Kita semua adalah konsumen. Saat membeli makanan atau produk lainnya, kita pasti melihat apakah ada logo halal atau tidak. Logo itu bukan hanya sekadar label, tapi jaminan bagi kita sebagai konsumen. Jika kehalalannya diragukan, tentu masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tambahnya.
Melalui kegiatan pengawasan ini, DKUKMPP berharap seluruh pelaku usaha di Bontang tidak hanya berhenti sampai mendapatkan sertifikat halal, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga konsistensi proses produksinya sesuai dengan prinsip halal secara berkelanjutan.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, dan lokasi-lokasi penjualan produk UMKM yang telah tersertifikasi halal.
“DKUKMPP juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran terhadap standar halal,” pungkasnya.







