Diduga Melakukan Kasus Asusila, Oknum ASN di PPU Diamankan

by

KALTIMOKE, PPU – Seorang oknum Apratur Sipil Negara (ASN) tercoreng lantaran diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun

Aparat kepolisian di Penajam Paser Utara langsung membekuk belaku setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PPU pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Laporan itu kemudian segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari menyebut, laporan awal datang setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

“Begitu informasi dari keluarga korban kami terima, tim langsung bergerak untuk melakukan penanganan awal terhadap terduga pelaku,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sore hari. Korban dan pelaku diketahui tinggal di lingkungan yang berdekatan.

Saat kejadian, korban diminta masuk ke rumah pelaku dengan alasan sederhana, yakni membantu memijat tubuh. Namun di dalam rumah tersebut, dugaan tindakan tidak pantas terjadi terhadap anak itu.
Setelahnya, korban disebut sempat diberi uang kecil dan makanan sebelum dipulangkan ke rumahnya.

Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian karena tidak menerima kejadian yang dialami anak mereka.

Polisi bergerak cepat untuk mengamankan pelaku setelah menerima informasi adanya potensi reaksi warga di lokasi kejadian.
“Demi mencegah situasi yang tidak diinginkan di lapangan, terlapor segera kami amankan,” kata Handry.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kejadian tersebut tidak terjadi berulang.
“Pengakuannya baru satu kali, namun pendalaman tetap kami lakukan,” tambahnya.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait guna membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.