Cari Jalan Tengah, Sengketa Lahan di RT 38 Pemkot dan DPRD Siap Fasilitasi RDP dari Pihak yang terlibat

by
Anggota DPRD Muh.Sahib, Sukardi, PLT Camat Bontang Selatan Hattamudin, Bgaian Hukum Pemkot Bontang, PDAM, PLN, Tim Perkim dan Warga Setempat

KALTIMOKE, BONTANG – Inpeksi mendadak (SIDAK) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang terkait persoalan sengketa lahan di pemukiman RT 38 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Agenda ini dilaksanakan untuk menyerap aspirasi warga serta mendengarkan penjelasana dari berbagai pihak yang terlibat.

Sidak tersebut dihadiri  anggota DPRD Muhamad Sahib, Sumardi, PLT Camat Bontang Selatan Hatamuddin, Bagian Hukum Pemkot Bontang, Dinas Perkim, Lurah Tanjung Laut, Direktur PDAM Tirta Taman Suramin, perwakilan PLN Bontang dan sejumlah tokoh Masyarakat RT Setempat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib, yang menegaskan, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum semata.

Kata dia, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

“Yang utama kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Dia menjelaskan, secara hukum memang terdapat pihak yang dinyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.

Namun di sisi lain, warga telah tinggal selama puluhan tahun, bahkan ada yang mengaku lebih dari 30 tahun menetap dan membangun kehidupan.

Kondisi ini, menurutnya, menempatkan sengketa pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni legalitas (de jure) dan kenyataan di lapangan (de facto).

“Secara hukum ada, tapi warga juga ada,” katanya.

Warga Klaim Sudah Puluhan Tahun Tinggal

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan, mereka telah lama menempati lahan tersebut sejak masih berupa kawasan kosong.

Mereka membangun rumah secara bertahap hingga kini menjadi permukiman padat.

Salah satu warga mengaku telah tinggal sejak akhir 1990-an, sementara sebagian lainnya bahkan lebih lama.

“Sudah lebih 30 tahun di sini,” ucap seorang warga, Erni.

Warga juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan terkait status lahan.

Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, mulai dari pihak perusahaan hingga individu yang mengaku memiliki dasar hukum.

Bahkan, warga menyebut pernah menghadapi beberapa pihak yang datang mengklaim lahan, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.

Situasi berubah ketika perkara tersebut masuk ke ranah hukum dan berujung pada putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Tegaskan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.