KALTIMOKE, BONTANG — Sejumlah pelaku usaha di Kota Bontang masih menghadapi kendala dalam pengurusan izin lingkungan. Kondisi tersebut menjadi perhatian DPMPTSP Kota Bontang, yang mencatat masih banyak permohonan izin usaha tertunda akibat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen lingkungan yang diajukan.
Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah minimnya pemahaman pelaku usaha dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi, apakah AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Akibatnya, banyak pengusaha salah mengajukan dokumen atau belum melengkapi persyaratan sesuai tingkat risiko usahanya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebutkan bahwa perbedaan skala usaha sangat menentukan jenis dokumen yang dibutuhkan.
“Banyak pelaku usaha belum memahami apakah usahanya masuk kategori wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL. Ini yang sering menyebabkan proses perizinan terhambat,” bebernya, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa kesalahan paling sering terjadi bukan pada niat pelaku usaha, melainkan pada kurangnya pemahaman terhadap regulasi teknis yang berlaku.
“Sebagian besar itu bukan karena tidak mau mengurus, tapi memang belum paham dokumen apa yang sesuai dengan jenis usahanya,” tambahnya.
Menurutnya, setiap kategori usaha memiliki ketentuan berbeda berdasarkan tingkat dampak terhadap lingkungan.
“Kalau untuk usaha dengan dampak besar seperti industri tertentu, itu wajib AMDAL. Kalau menengah biasanya UKL-UPL, dan kalau kecil atau risiko rendah cukup SPPL,” jelas Sofyansyah.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan kini sudah terintegrasi dalam sistem digital untuk mempermudah klasifikasi.
“Sekarang sudah melalui sistem AMDALNET, jadi secara otomatis akan mengarahkan jenis dokumen yang harus dipenuhi,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa sistem tetap membutuhkan ketelitian dari pelaku usaha saat mengunggah data.
“Kalau data yang dimasukkan tidak tepat, tetap akan berpengaruh pada proses verifikasi,” ujarnya.
Ia pun berharap pelaku usaha dapat lebih aktif memahami ketentuan perizinan agar tidak terjadi hambatan di tahap administrasi.
“Harapan kami, pelaku usaha bisa lebih proaktif supaya proses perizinan berjalan lancar dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” pungkasnya.







