KALTIMOKE, BONTANG – Tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai Teknisi Pelayanan Darah (TPD) di Kota Bontang diminta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan Surat Izin Praktik (SIP).
Hal tersebut disampaikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan setiap tenaga kesehatan yang berpraktik memiliki legalitas yang sah.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Aspiannur, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin praktik.
“Seluruh persyaratan harus dipenuhi agar proses pelayanan perizinan berjalan lancar dan tenaga kesehatan dapat menjalankan praktik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan meliputi scan KTP asli, ijazah yang telah dilegalisir, Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat fisik dan pas foto berwarna dalam format JPEG sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Khusus bagi Teknisi Pelayanan Darah yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, diwajibkan menyertakan bukti pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Tak hanya itu, DPMPTSP juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Sebagai bagian dari proses administrasi, pemohon juga diminta melampirkan Surat Izin Praktik yang masih berlaku atau dokumen SIP sebelumnya.
Menurut Aspiannur, pemenuhan seluruh persyaratan tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan dokumen yang lengkap, proses penerbitan izin dapat dilakukan lebih cepat sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal,” terangnya.
Melalui sosialisasi persyaratan ini, DPMPTSP Bontang berharap seluruh Teknisi Pelayanan Darah dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan dan memastikan praktik yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






