KALTIMOKE, BONTANG – Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengingatkan pelaku usaha agar memastikan legalitas usaha mereka dengan memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL).
Menurutnya, SKKL adalah syarat penting agar kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“SKKL menjadi bukti komitmen pelaku usaha menjaga lingkungan sekaligus memberi kepastian hukum agar usaha berjalan tanpa sanksi,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Aspiannur menambahkan, SKKL juga menjamin agar kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan memperhatikan aspek sosial di sekitar lokasi usaha. Dengan demikian, dokumen ini mendukung keberlanjutan bisnis.
DPMPTSP Bontang siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan SKKL.
“Prosedur perizinan sudah kami buat seefisien mungkin. Pelaku usaha bisa mengecek syarat di website resmi atau datang langsung ke kantor kami,” jelasnya.
Pemerintah berharap pelaku usaha mematuhi kewajiban SKKL agar dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan. Keberhasilan usaha di Bontang, kata Aspiannur, tidak hanya ditentukan oleh keuntungan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.







