Videotron DPM-PTSP Kini Disewakan Untuk Swasta, Tarif Mulai Rp250 Ribu per Menit

by
Video Tron di halaman Kantor DPM-PTSP

KALTIMOKE, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kini menambah sumber penerimaan retribusi daerah. Tambahan pemasukan ini berasal dari penyewaan videotron yang terpasang di halaman kantor. Videotron berukuran besar tersebut disewakan kepada publik, baik masyarakat umum maupun instansi, dengan proses koordinasi melalui Bidang Umum DPM-PTSP.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspianur, menjelaskan bahwa penetapan tarif sewa videotron merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang kini telah diterapkan. Namun, kebijakan berbayar hanya berlaku bagi pihak swasta, sementara penggunaan untuk internal Pemkot Bontang tetap gratis.

“Dulu, sebelum ada Perda, penggunaan videotron masih gratis. Sekarang ada tarifnya dan itu hanya untuk swasta,” jelas Aspianur Kamis, (13/11/2025).

Bagi kalangan swasta, biaya sewa Video Tron dikenakan per menit. Untuk ukuran 3×4 meter, tarif yang dikenakan adalah Rp250 ribu per menit, sementara untuk ukuran yang lebih besar, yaitu 4×8 meter, biaya sewanya mencapai Rp350 ribu per menit.

“Tarif ini telah disesuaikan dengan ukuran dan durasi sewa, dan seluruh pendapatan yang diperoleh dari sewa Video Tron ini nantinya akan sepenuhnya masuk ke kas daerah,” tambahnya.

Adapun alur penggunaan bagi pihak swasta cukup mudah. Pemohon dapat datang langsung ke kantor pelayanan dan menyampaikan surat permohonan penggunaan videotron.

“Kami akan membantu prosesnya sampai bisa ditayangkan. Kami ingin memastikan semua berjalan transparan dan profesional,” pungkas Aspianur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.